MUTLAQ DAN MUQAYYAD
A. Pengertian:
- Mutlaq: lafadz yang menunjuk pada satuan yang tidak tertentu.
Contoh: lafadz ” laki-laki/ رَجُل ” yang menunjuk bukan pada seseorang tertentu.
Muqayyad: lafadz yang menunjuk pada satuan yang tidak tertentu tetapi lafadz itu dibarengi dengan sifat yang membatasi maksudya.
Contoh: ” laki-laki Basrah/ رَجُل بَصري ” atau ” laki-laki shalih/ رجل صالح “
B. Kaidah Mutlaq:
lafadz mutlaq tetap dalam kemutlakannya hingg ada dalil yang membatasinya dari kemutlakan itu.
Contohnya: kata ” رقبة ” dalam surat al mujadilah: 4, lafadz ini bersifat mutlaq dalam arti bisa raqabah mukmin atau kafir.
Contoh lain: surat an nisa’: 11 tentang kewajiban wasiat, lafadz ” وصية ” dalam ayat ini sifatnya mutlaq, kemudian as sunnah memberikan batasan besarnya wasiat yakni sepertiga, berdasar HR Muttafaqun ‘Alaih.
C. Kaidah Muqayyad:
Wajib mengerjakan yang Muqayyad kecuali jika ada dalil yang membatalkannya.
Contoh:
firman Allah dalam surat al Mujadilah: 4 lafadz ” dua bulan/ شهرين ” adalah mutlak yang dibarengi dengan kata ” berturut-turut/ متتابيعين ” maka kemudian menjadi muqayyad, maka berpuasa disini harus dua bulan berturut-turut tidak boleh secara terpisah.
A. Pengertian:
- Mutlaq: lafadz yang menunjuk pada satuan yang tidak tertentu.
Contoh: lafadz ” laki-laki/ رَجُل ” yang menunjuk bukan pada seseorang tertentu.
Muqayyad: lafadz yang menunjuk pada satuan yang tidak tertentu tetapi lafadz itu dibarengi dengan sifat yang membatasi maksudya.
Contoh: ” laki-laki Basrah/ رَجُل بَصري ” atau ” laki-laki shalih/ رجل صالح “
B. Kaidah Mutlaq:
lafadz mutlaq tetap dalam kemutlakannya hingg ada dalil yang membatasinya dari kemutlakan itu.
Contohnya: kata ” رقبة ” dalam surat al mujadilah: 4, lafadz ini bersifat mutlaq dalam arti bisa raqabah mukmin atau kafir.
Contoh lain: surat an nisa’: 11 tentang kewajiban wasiat, lafadz ” وصية ” dalam ayat ini sifatnya mutlaq, kemudian as sunnah memberikan batasan besarnya wasiat yakni sepertiga, berdasar HR Muttafaqun ‘Alaih.
C. Kaidah Muqayyad:
Wajib mengerjakan yang Muqayyad kecuali jika ada dalil yang membatalkannya.
Contoh:
firman Allah dalam surat al Mujadilah: 4 lafadz ” dua bulan/ شهرين ” adalah mutlak yang dibarengi dengan kata ” berturut-turut/ متتابيعين ” maka kemudian menjadi muqayyad, maka berpuasa disini harus dua bulan berturut-turut tidak boleh secara terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar